Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan proses pendaftaran Partai Politik (Parpol) melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sudah bisa diakses pada akhir bulan ini.
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Andra Soni Fokus Rekonsiliasi Jelang Pelantikan Gubernur Banten
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca Juga
Komisioner KPU RI, Idham Kholik menjelaskan, saat ini Parpol tengah mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk proses pandaftaran melalui Sipol KPU.
"Tanggal 24 Juni Sipol secara online sudah dapat digunakan, dan saat ini parpol sedang mempersiapkan migrasi data dan bisa juga menginput form excel yang nanti bisa di-upload," ujar Idham saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/6).
Dijelaskan Idham, selama sebulan penuh proses pendaftaran Parpol untuk menjadi peserta Pemilu akan berlangsung. Nantinya KPU akan memverifikasi data yang disampaikan Parpol ke dalam Sipol dan bagi yang lolos akan diumumkan KPU pada 29 Juli 2022.
"29 Juli, 30 Juli dan 31 Juli itu adalah masa pengumuman tahap pendaftaran Parpol," urainya, diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.
Lebih lanjut, Idham menuturkan jumlah partai yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM hingga 17 Februari 2022 sudah sebanyak 75 Parpol.
"Tentuanya ada beberapa (tambahan) partai. Kami juga masih menunggu datanya, tapi yang jelas ada. Itu nanti ketika kami mendapatkan data resmi Kemenkumham akan segera dipublikasikan ke publik," tandasnya.