Imbauan dikeluarkan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku Faisal Ali alias Lem Faisal, agar masyarakat tidak menjadikan gelaran Piala Dunia 2022 yang sudah digulirkan Minggu malam (20/11) di Qatar sebagai sarana perjudian. Baik judi online maupun langsung.
- Brigjen Endar Priantoro Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur
- Alhamdulillah, THR ASN dan Honorer Cair Hari Ini
- Mudik Gratis di Tangerang, Pendaftaran Sampai 27 Maret 2025
Baca Juga
"Karena judi dalam bentuk apapun sangat dilarang dalam ajaran Islam," kata Lem Faisal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (21/11).
Selain dilarang dalam agama, kata Lem Faisal, juga membuat penjudi menjadi manusia pemalas. Bahkan bisa memunculkan tindak pidana lainnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen Ahmad Haydar, mengingatkan penonton Piala Dunia 2022 harus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Mengingat kompetisi sepak bola empat tahunan itu akan dimulai, Ahad besok.
"Piala Dunia 2022 akan segera bergulir, tentunya potensi gangguan kamtibmas juga meningkat. Perlu peran kita semua, termasuk masyarakat untuk menjaganya," kata Ahmad Haydar, dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/11).
Menurut bekas Kapuslabfor Polri itu, piala dunia adalah kompetisi yang ditunggu-tunggu oleh pecinta si kulit bundar di seluruh belahan dunia, termasuk di Aceh. Sehingga potensi terjadinya gangguan kamtibmas juga perlu diantisipasi.
Karena itu, Ahmad Haydar mengimbau pecinta si kulit bundar agar tidak euforia berlebihan saat menyaksikan pertandingan atau merayakan kemenangan tim yang didukung. Supaya tidak mengganggu kenyamanan orang lain.
Piala dunia, kata dia, hanya sebatas kompetisi untuk menghibur para pecinta bola. Sehingga tidak perlu melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aqidah, apalagi sampai menimbulkan tindak pidana.
"Kompetisi yang digelar setiap empat tahun sekali ini hanya hiburan, khususnya bagi pecinta sepak bola. Namun, jangan sampai euforia berlebihan yang dapat mengganggu kenyamanan orang lain atau sampai melanggar hukum," ujarnya.