Presiden Joko Widodo diyakini tidak akan mengintervensi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dalam gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penundaan pemilu.
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Andra Soni Fokus Rekonsiliasi Jelang Pelantikan Gubernur Banten
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca Juga
Hal itu disampaikan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko usai mengikuti acara penandatanganan komitmen aksi pencegahan korupsi 2023/2024 yang diselenggarakan oleh tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang (8/3).
"Apa yang dikomentari, ini kan nggak ada hubungannya sama pemerintah," kata Moeldoko saat menjawab pertanyaan soal putusan PN Jakpus soal tunda pemilu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Moeldoko menekankan, bahwa putusan PN Jakpus tersebut merupakan hubungan antara partai politik dengan pengadilan. Sehingga, tidak ada hubungannya dengan pemerintahan.
"Terus saya mau mengomentari? menjadi tidak relevan. Presiden enggak akan intervensi, enggak intervensi, pasti nggak, karena itu urusan, pemilu urusan KPU lembaga independen," pungkas Moeldoko.