Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya ketok palu memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Zakiyah-Najib Optimistis Kembali Menang
- Ratu Zakiyah Unggul Telak di Pilkada Serang 2024
- Kisah Klasik Mahasiswa dan Gen Z Kabupaten Lebak di Pilkada Serentak 2024
Baca Juga
Hal tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Banten, Senin (24/2/2025).
"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," tegas Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan, bahwa PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024.
Selain itu, pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.
"Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan," jelasnya.
Dengan demikian, kata Suhartoyo, putusan MK tersebut membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Sementara itu, MK juga memerintahkan agar KPU Kabupaten Serang segera berkoordinasi dan melakukan supervisi.
"Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Serang juga harus segera melakukan supervisi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan PSU tersebut," pungkasnya. (ant)