Bimbingan teknis kepada operator dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminimalisir potensi bahaya moral atau moral hazard pada penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
- Galaxy S25 Series, Inovasi AI untuk Kreator Konten yang Lebih Kreatif
- Aplikasi TNGo Bisa Digunakan Bayar Pajak hingga Sampah di Tangerang
- MGEVC Indonesia Jadi Penggerak Mobil Listrik MG dan Energi Hijau
Baca Juga
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, bimbingan teknis tersebut diberikan kepada operator Sipol yang bertugas di satuan kerja (satker) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Terkait dengan potensi moral hazard operator, sudah kita lakukan pengarahan. Insyaallah enggak akan ada masalah dari sisi operator," ujar Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU PUsat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6).
Dijelaskan Idham, dalam bimbingan teknis yang diberikan kepada operator Sipol, KPU menyampaikan sejumlah hal yang patut diperhatikan.
"Kami sudah memberikan panduan pada rekan-rekan," imbuhnya, sebagaimana diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.
Mantan anggota KPU Jabar tersebut mengungkapkan, jumlah operator Sipol sesuai dengan jumlah provinsi dan kabupaten-kota di Indonesia. Setiap KPU provinsi minimal ada satu operator Sipol.
Idham memastikan tingkat keamanan Sipol KPU sudah diperbarui baik dari sisi SDM mupun informasi teknologi (IT), sehingga potensi masalah sudah bisa diantisipasi.
"Kami juga menyediakan help desk. Sipol nanti akan digunakan KPU RI, parpol, dan dapat diakses Bawaslu RI, serta dapat digunakan KPU provinsi, KIP Provinsi Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota di wilayah Aceh," tandasnya.