Menteri Nusron Wahid Buka Suara Kasus Penutupan Akses Jalan Tembus PIK

ilustrasi - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menanggapi awak media di Kampung Nelayan Bermis Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (16/2/2025). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira.
ilustrasi - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menanggapi awak media di Kampung Nelayan Bermis Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (16/2/2025). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya buka suara mengenai penutupan akses jalan tembus Row 47 Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.


Menteri Nusron Wahid mengungkapkan, bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) perlu untuk menanggapi polemik tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Nusron Wahid saat ditemui awak media di Kampung Nelayan Bermis Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (16/2/2025).

"Ini sebetulnya urusannya Pak Mauarar Sirait (Menteri PKP). Kenapa? Karena Pak Mauarar yang (mengurusi soal) kawasan pemukiman. Kalau saya, kan, urusan administrasi pertanahannya," kata Nusron Wahid.

Adapun, Menteri ATR/BPN menilai, akses masyarakat sebetulnya tidak boleh ditutup satu sama lain jika mengacu pada aturan yang berlaku.

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) misalnya, menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Secara umum, tidak dapat dibenarkan bahwa hak atas tanah dipergunakan (atau pun tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadi suatu pihak.

"Kalau menurut aturan, akses masyarakat tidak boleh ditutup satu sama lain. Kalau administrasi pertanahan itu, antara satu bidang dengan bidang lain tidak boleh ditutup," jelas Nusron Wahid.

"Tapi, (penutupan akses PIK) ini urusannya Pak Mauarar. Karena masing-masing sudah punya sertifikat, ditutup jalannya, itu mengganggu proses pembangunan pemukiman dan kawasan," sambungnya.

Sebelumnya pada Jumat (14/2), Forum Warga Kapuk Muara menggelar Aksi Demonstrasi Menuntut PT Mandara Permai Untuk Membuka Akses Jalan Tembus Row 47.

Ratusan warga menuntut PT. Mandara Permai membuka akses jalan tembus Kapuk Muara ke PIK yang telah ditutup sejak 2015.

Sementara itu, menurut warga, sejak tahun itu sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menyatakan bahwa jalan tersebut harus dibuka, tapi tidak pernah diindahkan.

Dilaporkan, aksi Jumat lalu tersebut pun sempat diwarnai adanya bentrokan antara petugas keamanan di kawasan PIK dan warga. (ant)