Masuk Mall, Hotel Hingga Transportasi Umum di Kota Bandung Wajib Divaksin Booster

Wali Kota Bandung Yana Mulyana/RMOLJabar
Wali Kota Bandung Yana Mulyana/RMOLJabar

Pemerintah Kota Bandung melakukan pengetatan sejumlah aturan terhadap aktivitas masyarakat. Melalui peraturan Wali Kota Bandung, warga yang mau mengakses sejumlah tempat harus telah disuntik vaksin dosis tiga atau booster.


Begitu disampaikan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Dilansir dari Kantor Berita RMOLJabar Rabu (6/7).

"Kita mengantisipasi peningkatan penyebaran Covid-19 khususnya dengan adanya varian BA.4 BA.5, kami sepakat untuk merubah regulasi melalui Perwal," kata Yana.

Yana mengungkapkan, aturan secara teknis akan dituangkan dalam Perwal terbaru yang direncanakan terbit hari Rabu (6/7) sore. Menurutnya, dalam Perwal tersebut wajib booster akan berlaku bagi setiap orang yang akan menginap di hotel, menggunakan transportasi umum, hingga masuk mall.

"Sore ini insyaallah ditandatangani, besok efektif berlaku, mensyaratkan bagi masyarakat yang akan hadir ke ruang publik seperti ke stasiun, bandara, terminal, hotel, mall harus sudah dibooster," jelasnya. 

Yana telah menginstruksikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk lebih ketat dalam pengawasan di tempat-tempat wajib booster. Petugas diminta untuk lebih jeli melihat masyarakat yang melakukan pemindaian di aplikasi peduli lindungi.

"Pengawasannya adalah melalui penerapan kembali peduli lindungi, TNI Polri dan seluruh dinas terkait sudah kita siapkan kan pengawasan sudah biasa mita lakukan, baik aparat kewilayahan, satpol pp jadi dinas terkait leading sektornya," tandasnya.