Setelah menahan 2 tersangka, satu diantaranya emak-emak otak kredit fiktif pada program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali menahan tersangka emak-emak lagi. Dia adalah mantan pegawai BRI Cabang Jember, berinisial RS, warga Perum Tegal Besar Permai, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Kasus Korupsi, Mantan Pejabat Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca Juga
Sebelumnya, meski penyidik sudah menghadirkan RS bersama 2 tersangka lainnya ke Kejari Jember, namun kejaksaan belum menahan RS karena alasan kesehatan.
"Tadi malam (Rabu, 18/10), penyidik melakukan tahap 2 untuk tersangka RS ke Kajari Jember. Hasil keterangan medis ternyata tidak ada masalah dengan kesehatan dia. Setelah dilakukan pemeriksaan, dia langsung ditahan selama 20 hari kedepan," ujar Kepala Seksi Intelijen yang juga Humas Kejari Jember, Arief Fatchurrahman, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (19/10).
Malam itu juga, lanjut dia, pihaknya langsung membawa SR ke lapas kelas IIA Jember. Arief menjelaskan bahwa RS satu diantara tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus kredit macet program KKPE di Bank BRI Cabang Jember, yang merugikan negara sebesar Rp10,9 miliar.
Sebelumnya, Kejari Jember menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi program pemerintah Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE), Selasa (17/10) malam.
Keduanya seorang perempuan berinisial NC, Ketua Asosiasi Petani Kacang dan PPH, mantan Karyawan BRI. Dengan penahanan RS ini, jumlah total tersangka yang ditahan sudah berjumlah 3 tersangka.