Kejaksaan Negeri Jember, akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Mundurejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember (E-S), karena diduga korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dan Desa (ADD).
- Brigjen Endar Priantoro Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur
- CERI: Gubernur Aceh Tidak Mudah Percaya Soal Pengembangan WKP Seulawah Agam oleh Pertamina
- Pemkot Serang dan PIK 2 Teken MoU Atasi Masalah Banjir Pakai Dana CSR
Baca Juga
Penahanan dilakukan, usai dia menjalani penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi di ruang seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jember, Selasa sore (11/7).
Diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, ES langsung mengenakan rompi warna orange, dibawa ke rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, kasus penyalahgunaan DD dan ADD terjadi tahun 2020 dan 2021. Namun, proses penyidikan kasus tersebut, dimulai pada bulan Oktober 2022 lalu.
"Sesuai surat perintah Kajari Jember, Surat perintah (Sprint) nomor 875/F.5/12/FD.1/07/2023, tanggal 11 Juli 2023, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tersangkanya berinisial E-S, jabatan Kepala Desa," ujar Sucitrawan.
Dijelaskan dia, penetapan tersangka ini, dilakukan setelah melakukan serangkaian penyidikan, dengan meminta keterangan 15 orang saksi dan 2 orang ahli, yakni ahli pidana dan ahli menghitung kerugian negara.
Berdasarkan keterangan saksi dan ahli tersebut, sudah memenuhi unsur pidana tindak pidana Korupsi pada proyek pavingisasi di Dusun Tempurejo, Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari.
"Dari hasil penyidikan, penyidik berkeyakinan telah cukup bukti, kami akhirnya menetapkan ES, sebagai tersangka," katanya.
Sucitrawan juga menguraikan kasus posisi dugaan korupsi tersebut, yakni bermula dari pembangunan proyek paving sepanjang 520 meter dan lebar 3,2 meter, tahun 2019. Proyek tersebut, dibangun dan dibiayai dana pribadi mantan Kades Mundurejo, Marsudi.
Dengan biaya konsumsi dan pekerja, dengan swadaya masyarakat setempat, dan proyek selesai pada tahun 2019.
Kemudian pada tahun 2021, lanjut Sucitrawan, tersangka ES menganggarkan pekerjaan Pavingisasi tersebut.
"Proyek dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) Mundurejo 7/2021 tentang APBDes tahun 2021. Panjang proyek 300 meter dengan lebar 3,2 meter, yakni masih jalan paving yang sama dengan yang digarap mantan kades," terangnya.
Tersangka menganggarkan sebesar Rp 275 juta, pada proyek yang diduga fiktif tersebut. Selanjutnya tersangka mencairkan seluruh anggaran tersebut serta membuat laporan seolah-olah telah membayar uang kepada pekerja, serta bayar pajak. Sehingga ada sisa uang, Sekitar Rp 242 juta.
"Selain seolah-olah ada pembayaran pada penjual paving berinisial G, juga menjadi saksi, sebesar Rp 96 juta. Sisa uang sebesar sebesar Rp 145 juta, yang dikusai ES, untuk memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri," pungkas Sucitrawan.