Polri telah mengakui kalau gas air mata yang dipakai saat mengamankan laga Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang telah kadaluarsa.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Polda Banten Obok-Obok Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Tersangka Diproses Hukum
Baca Juga
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo bahkan menegaskan, gas air mata yang sudah kadaluarsa justru tidak lagi efektif lantaran senyawa kimia di dalamnya sudah berkurang.
Terkait hal ini, Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Mahfud MD mengatakan kalau hal tersebut saat ini tengah dipastikan melalui pemeriksaan di laboratorium.
“Menyangkut dengan kandungan gas air mata apakah daluarsa itu berbahaya atau sejauh mana tingkat kebahayaannya lebih berbahaya atau tidak berbahaya daripada yang tidak daluwarsa, sedang diperiksa di laboratorium,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/10).
Rencananya, kata Mahfud, TGIPF akan menyampaikan kesimpulan berikut dengan analisis sesuai dengan fakta yang didapat untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
“Jadi kalau dulu kami minta satu bulan, presiden menyatakan kalau bisa dua minggu, kami Insyaallah lebih cepat lagi 10 hari saja artinya hari Jumat ini sudah bisa diserahkan,” ujar Mahfud.
Adapun hari ini, kata Mahfud, TGIPF sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, yaitu LPSK, PSSI, PT Liga Indonesia Baru dan Indosiar selaku broadcaster. Serta, tambah Mahfud, pemeriksaan terhadap masyarakat sipil.
“Mengkonfirmasi beberapa hal yang dinilai sebagai kelemahan atau kesalahan di dalam penerapan standar peraturan yang semestinya dilaksanakan dalam pelaksanaan pertandingan,” demikian Mahfud MD.