Penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan Gubernur Papua, Lukas Enembe, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikhawatirkan akan mengganggu jalannya pemerintahan di provinsi tersebut. Terlebih, hingga saat ini Lukas Enembe tak memiliki Wakil Gubernur.
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Andra Soni Fokus Rekonsiliasi Jelang Pelantikan Gubernur Banten
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca Juga
Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan dengan normal. Karena Mendagri telah menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun, sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua.
Penugasan ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Rabu (11/1). Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat 3 dan ayat 5 UU Nomor 23/2014 menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat 5 UU Nomor 23/2014, yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/1).
lanjut Benni, apabila status hukum Lukas Enembe meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara. Untuk kemudian ditugaskan Penjabat (Pj) Gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.