Kerja Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 dalam melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dipastikan bisa dipantau Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui instrumen digital.
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Andra Soni Fokus Rekonsiliasi Jelang Pelantikan Gubernur Banten
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca Juga
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menerangkan, instrumen digital yang dibentuk untuk memantau kerja Pantarlih adalah sistem elektronik Coklit atau e-Coklit.
“Jadi KPU RI bisa mengkroscek kerja-kerja (Pantarlih) lewat e-Coklit,” ujar Betty dalam siaran ulang diskusi Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) bersama Badan Pengawas Pemilu RI bertajuk “Menelisik Kendala dan Solusi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024”, yang dikutip Redaksi, Kamis (2/3).
Mantan anggota KPU Provinsi DKI Jakarta ini menjelaskan, pengecekan kerja Pantarlih lewat e-Coklit dilakukan secara berjenjang.
“Jadi ini berjenjang. Kami setiap sepuluh hari mulai tingkat PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi hingga KPU RI,” katanya.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI ini tak memungkiri sistem e-Coklit yang dibentuk KPU untuk memudahkan kerja strukturalnya, khususnya dalam tahapan Coklit, masih belum sempurna.
“Di awal terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan Pantarlih lewat e-Coklit,” sambungnya.
Meski begitu, Betty memastikan kendala yang sempat dialami sistem e-Coklit, seperti server down dan lain sebagainya, tidak terjadi lagi. Bahkan, capaian Coklit di daerah-daerah diklaim sudah hampir selesai.
“Semuanya sekarang sudah sangat lancar, penggunaan e-Coklit di lapangan. Sekali lagi, berdasarkan e-Coklit yang kami terima, beberapa provinsi bahkan sudah selesai di atas 75 persen,” demikian Betty.