Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah perlu segera menangani peristiwa Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak yang menyebar di 31 provinsi. Peningkatan kasus 32 kali lipat dibandingkan tahun lalu, seharusnya bisa menjadi perhatian bersama.
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Andra Soni Fokus Rekonsiliasi Jelang Pelantikan Gubernur Banten
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca Juga
Hal ini disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati sambil mengingatkan bahwa campak adalah penyakit menular melalui medium pernafasan dan tingkat penularannya bisa mencapai 18 kali.
"Jangan demi kepentingan publikasi bebas campak, Pemda mengabaikan kasus yang terjadi di wilayahnya. Semua pihak harus turun tangan mengatasi KLB campak ini," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (31/1).
Dia menilai, adanya pandemi dengan banyak pembatasan selama tiga tahun terakhir pada akhirnya menurunkan tingkat imunisasi campak. Sehingga, berdampak pada kekebalan kelompok pada campak yang menurun.
"Kembali harus dikejar capaian imunisasi bukan hanya campak tapi juga imunisasi dasar yang sempat tersendat karena Pandemi. Intinya wajib ada percepatan dengan segala macam strategi," katanya.
Legislator PKS ini menambahkan, penularan penyakit menular selain Covid-19 sudah harus menjadi perhatian serius karena pada saat pandemi semua komponen fokus mengatasi dampak pandemi Covid-19.
"Fokus harus kembali dialihkan kepada penurunan semua risiko penyakit menular di masyarakat," tandasnya.