Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor secara tegas mengecam tindakan intoleransi yang dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi yang melarang kegiatan ibadah yang dilaksanakan oleh tetangganya.
- Kantor Pos Gelar Pasar Murah Selama Ramadan, Ini 5 Lokasinya di Tangerang
- RSUD Cilograng Segera Beroperasi, Bikin Warga Lebak Semringah
- Jangan Resah, PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Hak dan Gaji Sesuai Ketentuan
Baca Juga
Ketua PP LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, menyatakan tindakan ini bertentangan dengan prinsip toleransi beragama yang diatur dalam konstitusi Indonesia.
Peristiwa ini menjadi sorotan setelah video yang merekam adu mulut antara oknum ASN tersebut dengan sejumlah orang tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat oknum ASN secara emosional melarang kegiatan ibadah yang berlangsung di rumah tetangganya. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk intoleransi dan tidak menghormati keyakinan orang lain.
Menurut Dendy, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar etika tetapi juga bertentangan dengan peraturan yang mengatur sikap dan perilaku ASN.
"Tindakan intoleran ini tidak sepatutnya dilakukan oleh ASN yang mestinya menjadi teladan dalam menjalankan Pancasila dan menghormati hak-hak konstitusional warga negara," tegasnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/9/2024).
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa ASN harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Oleh karena itu, tindakan oknum ASN yang melarang ibadah jelas bertentangan dengan konstitusi.
Dendy menambahkan bahwa tindakan intoleransi tersebut juga melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah. "Dalam negara hukum seperti Indonesia, kebebasan beragama adalah hak fundamental yang harus dilindungi oleh semua pihak, termasuk ASN," ujarnya.
Meski hukum Indonesia telah memberikan jaminan atas kebebasan beragama, tindakan intoleransi seperti ini masih kerap terjadi. Hal ini, menurut Dendy, menunjukkan bahwa komitmen untuk menjamin rasa aman dalam menjalankan ibadah belum sepenuhnya terwujud.
LBH GP Ansor mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN tersebut sebagai bentuk efek jera, serta memastikan tindakan serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
"Kami mendesak agar ada sanksi yang jelas, dan ASN lainnya harus belajar untuk tidak melakukan pelanggaran serupa. Setiap ASN harus patuh pada konstitusi dan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.
LBH GP Ansor berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kebebasan beragama adalah hak yang harus dihormati dan dijaga oleh setiap elemen masyarakat, termasuk aparatur negara. (Aris)