Ada potensi tersangka baru dalam kasus suap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani yang kini telah dilimpahkan ke jaksa untuk segera disidang di pengadilan.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Kasus Korupsi, Mantan Pejabat Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Karomani, Resmen Kadapi atas penyerahkan tersangka dan barang bukti oleh KPK RI kepada tim jaksa.
"Dalam beberapa keterangan saksi yang kita amati, dalam berkas perkara sudah patut kita yakini bahwa akan ada tersangka baru. Baik dari pihak kampus maupun dari luar kampus atau penyuap," kata Resmen diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (17/12).
Resmen berharap, pada persidangan nantinya dapat tergambar dan terungkap fakta-fakta yang disampaikan baik dari keterangan saksi juga alat bukti.
Ia juga berharap penegakan hukum dalam kasus mantan Rektor Unila bisa mewujudkan rasa keadilan. Terkhusus agar para penyuap lain dapat segera ditetapkan tersangka, baik yang membantu maupun yang menyuap secara langsung ataupun yang menyalahgunakan kekuasaan.
"Supaya benar-benar upaya bersih-bersih KPK tercapai, bukan tebang pilih, apalagi pesanan orang orang tertentu, ini jadi penting agar marwah dan nama besar KPK tetap terjaga," tegasnya.