Rancangan peraturan teknis mengenai kampanye bakal dibahas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Andra Soni Fokus Rekonsiliasi Jelang Pelantikan Gubernur Banten
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin kemarin (19/12).
Sosok yang karib disapa Cak Afif ini menjelaskan, pihaknya sudah membahas isi dari rancangan regulasi mengenai kampanye ini.
"Sudah kita bahas bersama, informal termasuk dengan DKPP. Nanti akan kita lanjutkan secara tekhnis. Inikan soal-soal definisi kampanye luar jadwal, definisi sosialisasi," ujar Cak Afif.
Dia menuturkan, penyusunan aturan teknis mengenai kegiatan peserta pemilu di luar jadwal kampanye yang ditetapkan pada Oktober 2023 hingga masa tenang di Februari 2024 penting.
"Jadi kesepahaman semua pihak sedang kita temukan dalam satu titik frekuensi yang sama, sehingga tidak menambah kegaduhan," tuturnya.
Lebih lanjut, Cak Afif belum bisa memastikan format reulasi yang akan digunakan KKPU RI dalam mengatur perihal kegiatan peserta pemilu di luar jadwal tahapan kampanye.
"Kalau PKPU, kan PKPU kampanye tadi kan masih informal, masih obrolan," pungkasnya.