KPU Kota Tangerang Buka Pendaftaran 18.942 Petugas KPPS, Syaratnya Mudah

Ilustrasi - Petugas KPPS melayani sejumlah warga di TPS. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ilustrasi - Petugas KPPS melayani sejumlah warga di TPS. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Banten membuka pendaftaran sebanyak 18.942 orang untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada serentak 2024.


Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kota Tangerang Yudhistira Prasasta di Tangerang, Banten, Selasa (17/9/2024).

Yudhistira Prasasta mengungkapkan, bahwa pendaftaran dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024.

Menurut Yudhistira Prasasta, nantinya 18.942 petugas tersebut akan ditugaskan untuk mengisi 2.706 TPS yang tersebar di 13 kecamatan, termasuk tujuh TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Kebutuhan Kota Tangerang jumlah KPPS kurang lebih 18.942, itu belum termasuk petugas ketertibannya. Untuk jumlah TPS ada 2.706 termasuk TPS lokasi khusus di dalam lapas," kata Yudhistira Prasasta.

Yudhistira Prasasta mengatakan, jumlah kebutuhan petugas KPPS pada Pilkada Serentak lebih sedikit, dikarenakan ada pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mencapai 5.175 TPS pada pemilu 14 Februari lalu.

Sedangkan, kata Yudhistira Prasasta, untuk persyaratan pendaftaran masih sama dengan pelaksanaan Pemilu 14 Februari lalu, yakni secara umur 17-55 tahun, ijazahnya SMA, kemudian surat keterangan sehat, tekanan darah, gula darah dan kolesterol.

Namun, Yudhistira Prasasta mengungkapkan, hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang, biaya pemeriksaan kesehatan akan mendapatkan subsidi, khusus pemeriksaan gula darah untuk meringankan beban pendaftar.

"Kami sudah koordinasi dengan Dinkes dan alhamdulillah kebijakan untuk kebutuhan persyaratan penyelenggara untuk gula darah digratiskan, yang lain bayar jadi butuh biaya Rp55 ribuan," beber Yudhistira Prasasta.

Sementara itu, berkas pendaftaran dapat dikirim melalui Sistem Aplikasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba), yakni aplikasi www.siakba.kpu.go.id

Menurut Yudhistira Prasasta, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi kantor PPS di setiap kelurahan atau kunjungi akun media sosial KPU Kota Tangerang. (ant)