Pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) perbaikan data keanggotaan 9 partai politik (parpol) non-parlemen bakal dikocok ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Andra Soni Fokus Rekonsiliasi Jelang Pelantikan Gubernur Banten
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca Juga
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengambilan ulang sampel keanggotaan 9 parpol yang pada pelaksanaan verfak tahap pertama dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
"Pada tanggal 25 November 2022 (hari ini), yang namanya sampel (keanggotaan parpol) ditarik ulang," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/11).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menerangkan, sampel keanggotaan parpol yang diambil ulang tetap menggunakan metode sampling krejcie dan morgan.
"Tanggal 24 (November 2022) kemarin kami melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran parpol, kata Idham.
"Tanggal 25 (November 2022) ini kami penarikan sampel keanggotaan parpol dengan metode yang sudah diberlakukan," tambahnya.
Lebih lanjut, Idham memastikan setelah tahapan verfak perbaikan selesai dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi, di tingkat pusat akan diumumkan parpol peserta pemilu pada pertengahan Desember 2022.
"Tanggal 14 Desember kami tetapkan parpol peserta pemilu dan pengundian nomor urut peserta pemilu," demikian Idham.
Adapun 9 parpol yang mengikuti tahapan verfak dibagi ke dalam 2 kategori. Yakni parpol yang pernah ikut pemilu sebelumnya namun tak lolos parliamentary threshold (PT), dan parpol baru.
Sebanyak 5 parpol masuk kategori parpol yang lolos PT dan harus mengikuti tahapan verfak di antaranya PBB, Hanura, Garuda, Perindo, dan PSI.
Sementara, 4 parpol yang tergolong baru adalah PKN, Partai Gelora Indonesia, Partai Buruh dan Partai Ummat.