Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin kemanan data partai politik (parpol) yang nantinya masuk ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
- Galaxy S25 Series, Inovasi AI untuk Kreator Konten yang Lebih Kreatif
- Aplikasi TNGo Bisa Digunakan Bayar Pajak hingga Sampah di Tangerang
- MGEVC Indonesia Jadi Penggerak Mobil Listrik MG dan Energi Hijau
Baca Juga
Dijelaskan Anggota KPU RI, Idham Holik, KPU telah membuat strategi berlapis untuk menjaga keamanan data parpol di Sipol agar tidak bisa diretas pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Strategi kemanan data yang ada dalam Sipol ada dua lapis kalau memang aplikasinya ada masalah," ujar Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/6).
Idham menjelaskan, pengamanan dua lapis yang dimaksud adalah sistem pencadangan seluruh data parpol yang ada di dalam Sipol, sehingga dipastikan akan aman.
"InsyaAllah data yang sudah diupload ke Sipol akan sangat aman, karena kita akan amankan dalam dua lapis pengamanan," tuturnya.
Lebih lanjut, mantan anggota KPU Jawa Barat ini memastikan KPU telah memberikan bimbingan teknis kepada operator Sipol KPU yang ada di tingkat pusat maupun daerah.
"Terkait dengan potensi moral Hazard operator, sudah kita lakukan pengarahan," demikian Idham menambahkan.
Sipol yang digunakan KPU sebagai instrumen pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 sudah mulai bisa digunakan atau diakses pada hari ini.
Parpol sudah mulai bisa mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran peserta pemilu, yakni profil parpol, keanggotaan parpol, kepengurusan parpol, hingga kantor tetap parpol.
KPU akan menutup akses bagi parpol untuk menggungah data tersebut pada 14 Agustus 2022.