Kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 terus dikupas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Polda Banten Obok-Obok Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Tersangka Diproses Hukum
Baca Juga
Kali ini, lembaga antirasuah memanggil lima orang saksi, termasuk di antaranya Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad dan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Jurubicara KPK, Ali Fikri, Rabu siang (23/11).
Selain itu, KPK juga memanggil politisi PKB yang juga anggota DPR RI, H. Muhammad Kadafi; M. Alzier Dhianis Thabrani dari swasta; dan Thomas Azis Riska selaku Bos Tegal Mas Lampung. Mereka diperiksa untuk tersangka rektor Unila, Prof Karomani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, saksi-saksi yang sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, yaitu Musa Ahmad, Thomas Azis Riska, dan M. Alzier Dhianis Thabrani. Mereka masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.