KPK Lelang Tanah dan Bangunan Hasil Rampasan dari Nazaruddin

Jurubicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri/RMOL
Jurubicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri/RMOL

Upaya asset recovery terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkini, lembaga antirasuah itu akan melakukan lelang tanah dan bangunan hasil rampasan dari mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin


Jurubicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet atau closed bidding.

"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama Muhammad Nazaruddin yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (13/9).

Adapun objek yang dilelang adalah satu bidang tanah dan bangunan seluas 88 meter persegi beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Komplek Sudirman City Square Blok E10 Tangkerang Selatan, Pekanbaru, Riau atas nama Nazir Rahmat.

"Dengan harga limit Rp 2.816.832.000 (Rp 2,8 miliar) dan uang jaminan Rp 600 juta," kata Ali.

Adapun lelang akan dilaksanakan pada Rabu (21/9) pukul 11.15 WIB dengan cara mengakses laman lelang.go.id.

"Batas akhir penawaran Rabu, 21 September 2022 pukul 11.15 Waktu Server (sesuai WIB). Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman nomor 24, Pekanbaru, Riau," pungkas Ali.