KPK Cekal Lima Orang Selain Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron

Jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
Jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi melakulan pencekalan terhadap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron terkait dengan kasus suap lelang jabatan di Bangkalan, Jawa Timur.


Selain Bupati Bangkalan, KPK berperan mencegah lima orang lainnya untuk ke negeri. Lima orang yang berada di luar negeri yaitu para kepala Dinas (Kadis) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan agar tidak keluar keluar enam orang, antara lain Bupati Bangkalan dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan," kata Jurubicara penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta (10 /31).

demikian, Ali tidak membeberkan siapa para kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan yang dicekal ke luar negeri. Namun yang pasti, Ali memastikan bahwa mereka yang dicekal itu adalah pekerjaan di luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Cegah dilakukan selama 6 bulan sampai sekitar April 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan," terangnya.

KPK membutuhkan keterangan pihak-pihak yang telah membuktikan untuk ke luar negeri tersebut. Oleh karenanya, KPK mencegah enam orang tersebut. Hal itu dilakukan agar jika mereka dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya tidak sedang berada di luar negeri.

"Kami berharap pihak yang dimaksud dapat koperatif memenuhi pertanyaan penyidik ​​​​KPK ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini," pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.