Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil kepala daerah di Lampung yang pernah disebut dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022.
- Brigjen Endar Priantoro Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur
- Alhamdulillah, THR ASN dan Honorer Cair Hari Ini
- Mudik Gratis di Tangerang, Pendaftaran Sampai 27 Maret 2025
Baca Juga
Kepala daerah itu akan diminta bersaksi untuk tiga terdakwa, Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Muhammad Basri.
"Tentu kami akan panggil juga kepala daerah yang namanya masuk di dalam berkas dakwaan perkara ini," ujar JPU KPK, Afrisal saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Selasa (21/2).
Nama kepala daerah yang pernah disebut dalam persidangan di antaranya, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar dan mantan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.
"Beberapa orang akan kita panggil secara bersamaan karena saling berkaitan. Itu sudah kita siapkan, mereka (para bupati) pasti akan kita panggil," katanya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.
Selain itu, JPU KPK juga bakal memanggil ulang beberapa saksi sempat mangkir dalam persidangan, di antaranya adalah Ketua DPW Nasdem Lampung Herman HN, anggota DPRD Lampung Mardiana, Direktur Bank Lampung Lies Yulianti, Hengki, Yayan Saputra dan lainnya.
Afrisal menjelaskan, setidaknya masih ada 23 saksi yang bakal dihadirkan di persidangan. Targetnya, sidang dengan agenda pembuktian dapat rampung pada pertengahan Maret 2023.