Ketua APDESI Serang Jadi Tersangka Seusai Dukung Andra Soni-Dimyati: Mohon Doanya

ilustrasi - Pilkada Serentak 2024. (ANTARA)
ilustrasi - Pilkada Serentak 2024. (ANTARA)

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten karena telah mendukung Calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati Natakusumah.


Muhammad Maulidin Anwar yang juga merupakan Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten mengaku akan mematuhi proses hukum yang sedang dihadapinya. 

Selain mendukung Calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati, Muhammad Maulidin Anwar juga diduga mendukung paslon calon bupati-wakil bupati Serang, Ratu Zakiyah-Najib Hamas. 

"Kita ikuti saja sesuai prosedur. Mohon doanya," kata Muhammad Maulidin Anwar saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/10/2024). 

Meski begitu, Muhammad Maulidin Anwar enggan menjelaskan peristiwa yang terjadi pada saat acara Rakercab Apdesi Kabupaten Serang di Hotel Marbella, Anyer pada 3 Oktober 2024. 

Seperti diketahui, bahwa dalam rekaman video yang beredar di media sosial, di acara itu terlihat aktivitas dukungan Apdesi Kabupaten Serang untuk memenangkan Andra Soni-Dimyati dan Ratu-Najib pada Pilkada Banten.   

"Insyaallah (siap menghadapi proses hukum), mohon doanya yah," ujar Muhammad Maulidin Anwar. 

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Maulidin Anwar ditetapkan oleh Polda Banten sebagai tersangka pelanggaran Pilkada serentak 2024. 

Ketua APDESI Kabupaten Serang ini ditetapkan melanggar Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

Muhammad Maulidin Anwar sebelumnya dilaporkan oleh Sandi Suroso dari Tampung Demokrasi pada 11 Oktober 2024 lalu ke Bawaslu Banten. (ant)