Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melaporkan dirinya maupun keluarganya tidak boleh dihukum.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Mendadak Kasus Korupsi Bank BJB Meledak, Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom saat ditemui seusai acara Ibadah dan Perayaan Natal 2024 BNN di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Komjen Marthinus menyebutkan, hal tersebut berpijak pada Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Jadi kewajiban negara adalah memberikan rehabilitasi ketika mereka melapor," tegas Komjen Marthinus.
Komjen Marthinus mengatakan, bahwa kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.
Oleh karena itu, kata Komjen Marthinus, hingga saat ini, dirinya terus menekankan kepada para jajarannya bahwa BNN hanya menangkap jaringan narkoba, bukan pengguna, sebagai strategi yang lebih komprehensif dan upaya untuk efektivitas dalam penegakan hukum di bidang narkotika.
Menurut Komjen Marthinus, penangkapan pengguna narkotika tidak akan menyelesaikan permasalahan narkotika, sehingga rehabilitasi sudah merupakan cara paling ampuh.
"Kalau kami menangkap pengguna, kami hanya sebagai ibaratnya mencuci piring perlakuan atau tindakan bandar tersebut, tetapi ketika kami menangkap jaringannya, artinya kami membersihkan dari hulu sampai hilir," jelasnya.
Komjen Marthinus pun menganggap, bahwa pengguna narkotika cenderung merupakan korban, di mana pendekatan yang dilakukan harus berupa pendekatan rehabilitasi melalui proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Sedangkan, ketika berhadapan dengan para jaringan narkoba yang memperdagangkan narkotika secara gelap, dirinya meminta para jajarannya untuk waspada karena nantinya akan diperhadapkan dengan suatu kekuatan finansial yang besar.
"Uang yang beredar dari narkoba itu sangat luas sekali," ujar Kepala BNN.
Sebelumnya, BNN meminta pemerintah daerah (pemda) memanfaatkan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) untuk mendorong para penyalahguna narkotika untuk mau menjalani rehabilitasi.
Pada program IBM, BNN berupaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan intervensi berkelanjutan terhadap penyalahguna narkoba yang diselenggarakan oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat.
Dengan begitu keterbatasan akses terhadap rehabilitasi karena faktor geografis, biaya, maupun stigma negatif masyarakat dapat diminimalkan. (ant)