Kementerian Hukum Banten Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kurang Mampu

ilustrasi - Kakanwil Kemenkum Banten R. Natanegara (kedua kiri) melakukan penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum dan kinerja 2025 bersama organisasi bantuan hukum terakreditasi di Serang, Banten, Rabu (16/4/2025). ANTARA/HO-Kemenkum
ilustrasi - Kakanwil Kemenkum Banten R. Natanegara (kedua kiri) melakukan penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum dan kinerja 2025 bersama organisasi bantuan hukum terakreditasi di Serang, Banten, Rabu (16/4/2025). ANTARA/HO-Kemenkum

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten siap memberikan bantuan hukum gratis untuk warga yang tidak mampu di wilayah tersebut.


Kabar baik itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten R. Natanegara dalam keterangan resminya Rabu (16/4/2025).

Sebagai langkah awal, Kemenkum Banten pun telah melakukan penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja tahun anggaran 2025 bersama dengan 29 (dua puluh sembilan) organisasi bantuan hukum terakreditasi.

Natanegara mengatakan bahwa Bantuan Hukum merupakan kewajiban Negara untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat kurang mampu. 

Bantuan Hukum diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

"Semua orang berhak atas perlindungan dari hukum serta harus dihindarkan adanya diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, nasional atau asal-muasal kebangsaan, kekayaan, kelahiran atau status dan lainnya," jelas Natanegara.

Natanegara pun mengungkapkan bahwa pada periode tahun 2025-2027, Organisasi Bantuan Hukum/Lembaga Bantuan Hukum (OBH/LBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Provinsi Banten berjumlah 29 (dua puluh sembilan).

"Dengan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi orang miskin/kelompok orang miskin dan Perjanjian Kinerja Pemberi Bantuan Hukum yang akan dilaksanakan ini bertujuan untuk memberikan legalitas dimulainya kontrak kerja antara Ketua/Direktur OBH/LBH terverifikasi dan terakreditasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten," bebernya.

Menurut Natanegara, dengan ditandatanganinya perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum dan perjanjian kinerja ini, para Pemberi Bantuan Hukum (PBH) akan terikat perjanjian yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, tentunya PBH diharapkan segera melaksanakan kewajiban dengan cepat, tepat dan bermanfaat bagi masyarakat serta segera menyampaikan laporan kepada Panitia Pengawas Daerah.

Sementara itu, ke-29 OBH yang melakukan penandatanganan adalah Pusat Bantuan Hukum Forum Advokasi dan Pengacara Indonesia, Bankum Geradin Kabupaten Pandeglang, LBH Andil Gerakan Keadilan, LBH Lentera Putih Keadilan, LBH Patriot Pelopor Keadilan, Perkumpulan LBH dan Keimigrasian Bina Persada, Posbankum Mataguru Banten.

Pusat Advokasi Hukum dan HAM Indonesia Cabang Banten, Yayasan Keadilan dan Kesetaraan Hukum, yayasan LBH Bumi Ahkam Justitia, Yayasan LBH Punggawa Dharma Sakti, LBH Hade Indonesia Raya Tangerang, LBH Matahari, LBH Studi Kebijakan Publik Banten, Perkumpulan LBH Isbanri Sukaraharja Banten, Perkumpulan Bantuan Hukum Mufti Rahman Banten Indonesia, Perkumpulan Bantuan Hukum Tajusa Azhrari.

Perkumpulan LBH Forum Pemerhati Pembangunan, Perkumpulan LBH Jatramada, Perkumpulan LBH Langit Biru, Perkumpulan LBH Mandiri-Banten, Pos Bankum Advokat Indonesia Tangerangm Posbakumadin Jakarta Cabang Kota Tangsel, Posbakumadin Kabupaten Tangerang, Posbakumadin Serang, Yayasan Bantuan Hukum Sayap Bening, Yayasan LBH Keadilan Banten, Yayasan LBH Advokasi Syari’ah Cabang Tigaraksa, dan Yayasan LBH Hukum Pena Keadilan Nusantara. (ant)