Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Menolak Permohonan Kasasi PT CIA

Anggreswari anak dari alm  eks Pangkostrad Letjen (purn) Kemal Idris dan kuasa hukumnya Dr. Yayan Riyanto,SH.MH. Foto: Rmolbanten
Anggreswari anak dari alm eks Pangkostrad Letjen (purn) Kemal Idris dan kuasa hukumnya Dr. Yayan Riyanto,SH.MH. Foto: Rmolbanten

Keluarga mantan Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris berharap, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Capital Investasi Artha. 


Untuk diketahui, ahli waris Kemal Idris, Firouz Musaffar dan Anggreswari RK, mengajukan gugatan lantaran rumah yang seharusnya menjadi warisan mereka di Jl Duta Indah I No 11 Pondok Pinang, Jakarta Selatan, seluas 1.061 meter, senilai Rp 60 miliar, diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum notaris. 

Di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan Firouz Musaffar dan Anggreswari RK diterima. Pengadilan Tinggi (PT) DKI kemudian menguatkan putusan PN Jaksel. PT Capital Investasi Artha kemudian mengajukan kasasi.

Kasasi dengan nomor perkara 5135 K/PDT/2024 yang diregistrasi pada 9 September 2024 lalu itu dengan Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Syamsul Ma’arif, dengan Hakim Anggota Lucas Prakoso dan Agus Subroto. 

“Harapan klien kami, permohonan kasasi dari PT Capital Investasi Artha ditolak, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan,” ujar Kuasa hukum Firouz dan Anggreswari, DR. Yayan Riyanto, SH, MH di Jakarta, Minggu (3/11/2024). 

Firouz Musaffar dan Anggreswari RK menegaskan tidak pernah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat oleh notaris dan difigurkan oleh orang lain.

“Hal itu telah diputus pidana oleh pengadilan, sehingga PPJB yang dibuat oleh notaris adalah cacat dan batal demi hukum,” tegasnya.

Selain itu, notaris juga sudah mengakui bahwa ada kesalahan dalam pembuatan PPJB tersebut, sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris dan mengakui dalam jawaban somasi. 

Berdasarkan kesimpulan sidang Majelis Pengawas Notaris Notaris RA. Mahyasari diminta membatalkan PPJB Nomor 6 tanggal 6 November 2017 yang sudah ditandatangani oleh PT Capital.

“Karena itu kami memimta Mahkamah Agung segera memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi,” tegas Yayan.

Peristiwa ini bermula ketika dua anak almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati yang merupakan ahli waris, hendak menjual rumah tersebut pada 2017.

Dimediatori pegawai agen property Firly Amalia, rumah itu rencananya akan dibeli oleh Rio Febrian. Pada 18 Oktober 2017, Sertifikat Hak Milik No. 192 milik Firrouz dan Anggreswari, serta dokumen lainnya diserahkan ke kantor Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro, di Jalan Radio IV No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Di sana, KTP Anggreswari dipinjam, lalu dibawa ke ruangan, dan kemudian dikembalikan.Setelah itu, sertifikat rumah yang dibawa ke ruangan. Sertifikat itu kemudian ditahan, dengan alasan untuk dicek statusnya ke kantor BPN Jakarta Selatan.

Anggreswari yang datang bersama sepupunya, hanya diberikan tanda terima, yang ditandatangani pegawai Notaris RA Mahyasari, bernama Jamilah.

Kemudian, pada 3 November, Anggreswari bertemu dengan Rio di Victoria Cafe Pondok Indah II, untuk menandatangani perjanjian kesepakatan jual beli. Harga yang disepakati sebesar Rp 38 miliar.

Penandatangan dilakukan di bawah tangan, tanpa adanya akte notaris. Alasannya, sertifikat masih belum atas nama ahli waris, dan masih atas nama orang tua ahli waris, yaitu almarhumah Herwi Nur Bandiani, istri Kemal Idris.

Selanjutnya, pada 9 November 2017, Anggreswari dan Firrouz bertemu kembali dengan Rio, di Plaza Indonesia.

Di sana, Rio mentransfer uang sebesar Rp 500 juta sebagai tanda keseriusannya sebagai pembeli.

Namun, setelah pertemuan itu, tidak ada kabar lanjutan soal jual beli itu dari Rio. Pada 27 Desember 2017, tiba-tiba ada orang yang datang dan hendak masuk ke rumah Letjen (Purn) Kemal Idris.

Dia mengaku telah membeli rumah tersebut. Padahal para ahli waris belum menandatangani akte jual-beli atau surat apa pun di Notaris, dan hanya menitipkan Sertifikat Hak Milik kepada Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro.

Pada hari itu juga, para ahli waris datang ke kantor Notaris Mahyasari untuk menanyakan hal tersebut. Namun, tutup karena libur akhir tahun.

Anggreswari kemudian kembali mendatangi kantor Notaris Mahyasari pada 4 Januari 2018 untuk mengambil sertifikat yang dititipkan sekaligus membatalkan rencana PPJB dengan Rio Febrian.

Namun, Mahyasari menolak. Sebab, menurut dia, telah dibuat PPJB dengan PT CIA dengan PPJB No. 6 tanggal 6 November 2017.

Disebutkan, PT CIA membeli rumah itu dengan harga Rp 12 miliar. PT CIA kemudian mengirimkan somasi kepada Anggreswari pada 7 Februari 2018, dan memerintahkannya untuk mengosongkan rumah.

Namun, Anggreswari menolak, karena merasa tidak pernah meneken kesepakatan dengan perusahaan tersebut. Di lain sisi, PT CIA melaporkan Rio Febrian dan atasannya, Erwin Sugiharto ke polisi atas tuduhan penipuan.

PN Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp 5 miliar dengan subsider dua bulan kurungan pada 2019. Karena itu, Anggreswari dan Firrouz melalui kuasa hukumnya, Yayan Riyanto dan Verridiano L F Bili, mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan pada 25 Juli 2022.