Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten gerak cepat (gercep) menetapkan empat tersangka korupsi penyimpangan fasilitas kredit modal kerja (KMK) kepada PT. Karya Multi Anugerah (KMA) di salah satu Bank Himbara Kota Tangerang pada 2016.
- Kantor Pos Gelar Pasar Murah Selama Ramadan, Ini 5 Lokasinya di Tangerang
- Perumahan Pondok Taktakan Indah Serang, Hunian Subsidi Terbaik BTN Awards 2025
- Bus Perintis DAMRI Buka Trayek Baru di Pandeglang, Ini Rutenya
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna di Serang, Banten, Rabu (6/11/2024).
Menurut Rangga Adekresna, Kejati Banten menetapkan tiga tersangka yakni J selaku pihak swasta, EBY selaku Relationship Officer (RO) dan DAS selaku Manajer Komersial pada salah satu Bank Himbara di cabang Kota Tangerang.
"Sebelumnya, pada hari Kamis 31 Oktober, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yakni SNZ selaku Direktur PT. Karya Multi Anugerah (KMA)," jelas Rangga Adekresna.
Rangga Adekresna menyebutkan, perkara bermula ketika tersangka J bersepakat dengan Tersangka SNZ untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Purabaya-Jati-Saguling tahun 2016 pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp16.918.710.000.
"Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan oleh tersangka J dengan cara pinjam bendera, atau menggunakan nama PT KMA milik tersangka SNZ," jelas Rangga Adekresna.
Atas kesepakatan antara tersangka J dengan Tersangka SNZ dan guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pekerjaan di Kabupaten Bandung Barat tersebut, maka pada tanggal 14 September 2016, tersangka J berdasarkan kuasa direksi dari tersangka SNZ selaku Direktur PT. KMA mengajukan permohonan pembiayaan fasilitas KMK di salah satu bank Himbara Cabang Kota Tangerang dengan pengajuan plafon kredit sebesar Rp5 miliar.
"Namun, dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut, ternyata terjadi penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh oknum karyawan bank, yakni oleh tersangka EBY selaku Relationship Officer (RO) dan Tersangka DAS selaku Manajer Komersial," beber Rangga Adekresna.
Rangga Adekresna mengungkapkan, penyimpangan tersebut di antaranya dalam kuasa direksi yang diberikan oleh tersangka SNZ selaku Direktur PT. KMA, ternyata tidak ada satupun klausul yang memberikan kuasa kepada Tersangka J untuk mengajukan pinjaman di bank.
"Kemudian tersangka EBY selaku RO dan tersangka DAS selaku Manajer Komersial tidak melakukan verifikasi kelengkapan data/dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit dan tidak melakukan survei dan wawancara kepada pihak-pihak eksternal dalam rangka verifikasi dan mengumpulkan data/informasi," urai Rangga Adekresna.
Adapun pada saat penandatangan akad kredit dan pencairan kredit terdapat kelengkapan persyaratan yang belum dipenuhi, yakni pihak debitur belum menyerahkan dokumen Standing Instruction, yakni pernyataan dari debitur yang pada intinya tidak akan merubah/mengalihkan pembayaran termin pekerjaan kepada bank lain.
"Akibat tidak diserahkannya dokumen Standing Instruction oleh debitur kepada bank, maka pembayaran termin proyek pekerjaan yang seharusnya disalurkan di bank Himbara tempat tersangka EBY dan Tersangka DAS bertugas, ternyata dialihkan ke rekening PT KMA pada bank lain oleh tersangka SNZ," jelas Rangga Adekresna.
Setelah uang termin proyek masuk rekening kemudian uang tersebut ditransfer kepada tersangka J, padahal seharusnya sebagian uang termin proyek tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit.
Sedangkan tersangka SNZ yang memberikan data-data PT. KMA kepada tersangka J dalam rangka pengajuan fasilitas kredit mendapatkan uang sebesar Rp831.696.236 dari Tersangka J, sementara tersangka EBY dan tersangka DAS mendapatkan fasilitas umrah yang dibiayai oleh tersangka J.
"Akibat perbuatan para tersangka, bank Himbara tempat Tersangka EBY dan Tersangka DAS bertugas mengalami kerugian sebesar Rp6.195.911.350," kata Rangga Adekresna.
Rangga Adekresna menyebutkan, bahwa tersangka DAS selaku Manajer Komersial dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Serang untuk 20 hari ke depan.
"Sementara tersangka EBY selaku RO saat ini statusnya sudah dalam tahanan, pada perkara tindak pidana korupsi lain yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dan untuk Tersangka J akan dilakukan penangkapan," imbuhnya. (ant)