Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sepakat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang penanganan perkara berdasarkan restorative justice untuk pendekatan hukum.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Mendadak Kasus Korupsi Bank BJB Meledak, Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Rudy Suhartanto dalam keterangannya di Serang, Banten, Rabu (19/2/2025).
Rudy Suhartanto menyebut penandatangan PKS antara Kejari Serang dan 11 organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Serang ini menindaklanjuti nota kesepahaman yang ditandatangani Bupati Serang, Kejati Banten dan Kejari di Provinsi Banten.
"Ke depannya 11 kepala OPD mempunyai tugas pokok dan fungsi, nanti ada beberapa segmen yang dikhususkan untuk memberikan bimbingan, penyuluhan, dan konseling di lingkungan masyarakatnya," jelas Rudy Suhartanto.
Rudy Suhartanto mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk membangun kehidupan masyarakat di lingkungan yang tertib, aman, dan tidak adanya peristiwa-peristiwa tindak pidana.
"Jika ada masalah yang ringan-ringan untuk bisa di musyawarahkan di masyarakat, bentuknya restorative justice ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Serang Lulus Mustafa mengatakan pendatangan PKS merupakan program pimpinan sebagai tindak lanjut untuk pendekatan hukum, sehingga tidak semua kasus harus masuk ke pengadilan.
Di mana ada program restorative justice merupakan kelanjutan dari Pasal 140 ayat (2) KUHAP.
"Setelah bisa restorative justice ada upaya kerja sosial untuk pelatihan atau mungkin konseling dengan tokoh agama sebagai fungsi dari tindak lanjut restorative justice," ungkapnya.
Menurut Lulus Mustafa, untuk kasus yang bisa diselesaikan dengan restorative justice ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan belum pernah melakukan tindak pidana dan di antara mereka mau berdamai melalui Kejari Serang untuk difasilitasi.
"Sudah ada dua rumah restorative justice yakni di Kabupaten Serang dan Kota Serang. Berdasarkan petunjuk pimpinan, selain di rumah restorative justice atau Kantor Kejari Serang juga bisa dilakukan, bahkan di tempat warga atau di tempat yang memungkinkan juga bisa dilakukan restorative justice agar sama-sama tidak dipersulit," pungkasnya. (ant)