Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali menjatuhkan bagi bagi Taliban yang dinilai telah menindas perempuan dan anak perempuan di Afghanistan.
- Jelang Pelantikan Andra Soni-Dimyati Natakusumah, Pj Gubernur Banten Mendadak Mutasi Kepala OPD
- Viral Video Mesum Selebgram Cantik Bersama Pegawai BUMN, Durasi 1 Menit 34 Detik
- Ini Dia 6 Daerah Banjir Paling Parah di Kota Tangerang
Baca Juga
Sanksi baru ini diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Antony Blinken dalam keterangan resmi yang dirilis di situs Departemen Luar Negeri AS pada Selasa (11/10).
"Hari ini saya mengumumkan kebijakan pembatasan visa... bagi anggota Taliban saat ini atau mantan, anggota kelompok keamanan non-negara, dan individu lainnya yang diyakini bertanggung jawab atas atau terlibat dalam, penindasan perempuan dan anak perempuan di Afghanistan melalui kebijakan dan kekerasan," kata Blinken.
Blinken menyebut sanksi berupa pembatasan visa diberlakukan berdasarkan Bagian 212(a)(3)(C) dari UU Imigrasi dan Kewarganegaraan.
Adapun yang dimaksud dengan intimidasi perempuan dan anak perempuan, termasuk membatasi akses ke pendidikan, mencegah partisipasi dalam angkatan kerja, membatasi gerakan dan privasi, serta kekerasan dan pelecehan.
Blinken menuturkan terlepas dari jaminan publik bahwa Taliban akan menghormati hak asasi manusia semua warga Afghanistan, buktinya kelompok itu menerapkan kebijakan dan dekrit yang diskriminatif pada perempuan dan anak perempuan.
Salah satu contohnya adalah tidak mengizinkan siswi perempuan di atas kelas enam untuk kembali kelas tanpa waktu yang ditentukan.
AS, kata Blinken, juga mengajak negara-negara lain untuk mengambil tindakan serupa demi mempromosikan HAM setiap individu di Afghanistan.
"Amerika Serikat sangat mendukung rakyat Afghanistan dan tetap berkomitmen untuk melakukan semua yang kami bisa untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia dan kebebasan mendasar semua warga Afghanistan, termasuk perempuan dan anak perempuan," pungkasnya.