Kasus Suap Wali Kota Bekasi, KPK Setor Rp800 Juta ke Kas Negara

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Uang sebanyak Rp800 juta disetorkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara. Uang ratusan juta tersebut merupakan hasil penagihan pembayaran denda dari Lai Bui Min, penyuap Wali Kota Bekasi (nonaktif) Rahmat Effendi alias Pepen, dan hasil lelang mobil.


Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri merunut laporan dari Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono, Jumat (15/7).

Ali merinci, uang tersebut merupakan hasil penagihan pembayaran pidana denda terpidana Lai Bui Min dkk yang lunas dibayarkan dan hasil lelang 1 unit mobil terpidana Deddy Handoko.

Menurutnya, Lai Bui Min telah membayar kewajiban pidana denda sebesar Rp200 juta. Selanjutnya, pidana denda Rp200 juta dari Makhfud Saifudin.

Kemudian, pidana denda Rp200 juta dari Suryadi Mulya dan lelang satu unit mobil terpidana Deddy Handoko sebesar Rp200 juta.

"KPK akan tetap terus melakukan penagihan dari para terpidana pelaku korupsi dan secara berkelanjutan juga tetap melakukan lelang barang rampasan untuk memaksimalkan asset recovery," pungkas Ali.