Uang sebanyak Rp800 juta disetorkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara. Uang ratusan juta tersebut merupakan hasil penagihan pembayaran denda dari Lai Bui Min, penyuap Wali Kota Bekasi (nonaktif) Rahmat Effendi alias Pepen, dan hasil lelang mobil.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Polda Banten Obok-Obok Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Tersangka Diproses Hukum
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri merunut laporan dari Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono, Jumat (15/7).
Ali merinci, uang tersebut merupakan hasil penagihan pembayaran pidana denda terpidana Lai Bui Min dkk yang lunas dibayarkan dan hasil lelang 1 unit mobil terpidana Deddy Handoko.
Menurutnya, Lai Bui Min telah membayar kewajiban pidana denda sebesar Rp200 juta. Selanjutnya, pidana denda Rp200 juta dari Makhfud Saifudin.
Kemudian, pidana denda Rp200 juta dari Suryadi Mulya dan lelang satu unit mobil terpidana Deddy Handoko sebesar Rp200 juta.
"KPK akan tetap terus melakukan penagihan dari para terpidana pelaku korupsi dan secara berkelanjutan juga tetap melakukan lelang barang rampasan untuk memaksimalkan asset recovery," pungkas Ali.