Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Gun Gun Gunawan (GG) ditahan Ditreskrimsus Polda Banten atas kasus dugaan suap pada pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung tahun anggaran 2023, dengan nilai pekerjaan Rp1,4 miliar.
- Kantor Pos Gelar Pasar Murah Selama Ramadan, Ini 5 Lokasinya di Tangerang
- Sengketa Pilkada Serang 2024, Andika Hazrumy Pasrah Hasil Putusan Sela MK
- RSUD Cilograng Segera Beroperasi, Bikin Warga Lebak Semringah
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana dalam keterangannya di Serang, Banten, Jumat (8/11/2024).
Kombes Yudhis Wibisana menyebutkan, selain tersangka GG, pihaknya menahan tersangka MF selaku Direktur CV Arif Indah Permata, yang ikut berperkara.
"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua tersangka GG selaku PPK (pejabat pembuat komitmen)/ mantan Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon dan MF selaku Direktur CV Arif Indah Permata," jelas Kombes Yudhis Wibisana
Menurut Kombes Yudhis Wibisana, tersangka MF selaku direktur CV AIP bertemu dengan GG, sebelum proses pengadaan atau pekerjaan dimulai, mereka dipertemukan atau diantar oleh saksi AF.
Saat pertemuan itu, ada beberapa kesepakatan untuk CV AIP bisa mendapatkan pekerjaan, dengan harus memberikan success fee sebesar 15 persen dari nilai pekerjaan.
"Kesepakatan itu terjadi mulai dari pemberian uang kepada GG selaku PPK dengan cara transfer bank, dan ada juga yang tunai sebelum pekerjaan dilaksanakan," ungkap Kombes Yudhis Wibisana.
Hasil kesepakatan, pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV AIP kurang lebih Rp400 juta, yang diberikan secara bertahap secara transfer bank dan tunai.
Sedangkan, modus PPK dan penyedia untuk memuluskan dan memudahkan supaya pekerjaan TPT Bronjong itu bisa didapat atau dilaksanakan oleh CV AIP, yaitu PPK dan penyedia bersepakat untuk mengubah RUP (Rencana Umum Pengadaan) yang semula lelang umum menjadi e-Katalog.
"Di mana perubahan RUP itu tanpa sepengetahuan dari Pengguna Anggaran (PA), karena kalau RUP tidak diubah terlebih dahulu, proses e-Katalog tidak bisa dilaksanakan," kata Kombes Yudhis Wibisana.
"Sehingga untuk memenangkan CV Arif Indah Permata jadi lebih mudah, yaitu PPK tinggal klik atau pesan pilih penyedia CV Arif Indah Permata, tidak melalui proses lelang," sambungnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka sudah dilakukan proses penahanan untuk tersangka MF sudah 14 hari, sedangkan untuk GG sudah delapan hari. Berkas perkara sudah dilakukan tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu (6/11). (ant)