Seorang pramugari PT RDG Airlines diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Polda Banten Obok-Obok Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Tersangka Diproses Hukum
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (3/10), tim penyidik memanggil seorang saksi untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (3/10).
Saksi yang dipanggil adalah Tamara Anggraeny selaku Pramugari PT RDG Airlines. Akan tetapi, Ali belum membeberkan materi apa yang akan didalami tim penyidik kepada seorang pramugari tersebut.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, saksi Tamara sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.55 WIB. Mengenakan pakaian warna merah muda dan putih, Tamara langsung menuju ke ruang pemeriksaan di lantai dua pada pukul 11.03 WIB.
Sebelumnya, tim penyidik mulai menelusuri pemakaian jet pribadi yang disewa Gubernur Lukas dan keluarganya. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa seorang saksi bernama Revy Dian Permata Sari selaku Direktur Asia Cargo Airline di Gedung Merah Putih KPK Selasa lalu (27/9).
"Revy Dian Permata Sari, Direktur Asia Cargo Airline. Saksi hadir didalami pengetahuannya, di antaranya soal adanya beberapa kali sewa private jet yang dilakukan oleh LE dan keluarga," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (28/9).
Gubernur Papu Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dan oleh KPK dan telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Bukan hanya diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisis yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK telah melakukan analisis transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil yang diserahkan ke KPK.
Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.
KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih.
Namun demikian, hingga dua panggilan dari tim penyidik, Lukas selalu mangkir. Terakhir, Lukas kembali mangkir saat panggilan kedua sebagai tersangka pada Senin (26/9).