Dalam rangka mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Polda Banten Obok-Obok Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Tersangka Diproses Hukum
Baca Juga
Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ipi kepada wartawan, Selasa (18/10).
Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Woro Pujiastuti selaku Bendahara Pengeluaran Setda Pemprov Papua.
Selanjutnya Yance Parubak selaku Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua, dan Sesno selaku Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua.
Dalam kasus ini, tim penyidik KPK sebelumnya telah memanggil Asisten Direktur Marina Bay Sands (MBS) Singapura, Defry Stalin, untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa lalu (11/10).
Adapun Lukas Enembe sendiri telah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh KPK. Namun, tak sekalipun Lukas menampakkan batang hidungnya di depan tim penyidik dengan alasan sakit.