Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara adiknya, Ade Yasin selaku Bupati Bogor periode 2018-2023.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Polda Banten Obok-Obok Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Tersangka Diproses Hukum
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim penyidik akan memeriksa Rachmat Yasin hari ini sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Sukamiskin, Jalan AH Nasution nomor 114 Bandung, Jawa Barat, atas nama Rachmat Yasin mantan Bupati Bogor," ujar Ali Kamis siang (23/6).
Selain itu, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Heri Haryana selaku Kabag Keuangan Dinas Kesehatan Pemkab Bogor sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Rachmat Yasin saat ini sedang menjalani pidana badan di Lapas Klas I Sukamiskin selama dua tahun dan delapan bulan sejak Rabu, 7 April 2021.
Rachmat Yasin terbukti menerima gratifikasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bogor dengan total sebesar Rp 8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada 2013 dan Pemilu 2014.
Rachmat juga mendapatkan tanah seluas 170.442 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.