Kasus dugaan pencemaran nama baik selebritas Aaliyah Massaid terus berjalan di ranah hukum. Polisi pun memeriksa lima orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Viral Video Syur Berdurasi 1 Menit 14 Detik, Selebgram Bulan Sutena Akhirnya Ngaku Ini
- Foto Seksi Selebgram Shakilla Astari Bersama Salim Nauderer di Pantai Beredar
- Kasihan Aaliyah Massaid Baru Nikah Sudah Difitnah Hamil, Netizen Kejam
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/9/2024).
"Saat ini sudah kami periksa lima saksi," kata Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Menurut Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, kepolisian hingga kini masih menelusuri pemilik akun media sosial Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan akun Youtube dengan nama @infomedia3180 yang melakukan pencemaran nama baik dari istri Thariq Halilintar.
"Masih ditelusuri," ujar Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak..
Sementara itu, selebritas Aaliyah Massaid menyebutkan alasan pelaporan kasus pencemaran nama baik dirinya ke polisi sebagai pembelajaran bagi pelaku dan juga masyarakat agar tidak sembarangan menyebar konten di media sosial.
Menurut Aaliyah Massaid, bahwa semua sudah ada aturannya, jadi itu alasan kenapa dilaporkan.
"Untuk pelajaran juga, ke depan agar lebih berhati-hati. Mau membuat berita pun harus ada faktanya," ungkap Aaliyah Massaid.
Pasalnya, kata Aaliyah Massaid, berita bohong tersebut memberi dampak bagi dirinya terutama pekerjaannya.
Menurut kuasa hukum Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Sangun Ragahdo menyebutkan kliennya diperiksa dengan 23 pertanyaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan sejumlah akun media sosial.
Sangun Ragahdo mengungkapkan, bahwa sejumlah akun berkomentar Aaliyah Massaid telah hamil di luar nikah, sedangkan tanggal pernikahannya 26 Juli 2024 yang mana wanita itu sedang haid.
Seperti diketahui, Aaliyah Massaid melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8) malam.
Kini, pelaku terancam terjerat tindak pidana pasal 27A jo pasal 45 ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 310, pasal 311 dan pasal 315 KUHP. (ant)