Setelah menangkap 11 pelaku pembakaran peternakan ayam PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS), aparat kepolisian Polda Banten berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam pidana menghasut, pengeroyokan, dan pembakaran peternakan ayam di Serang, Banten.
- Bupati Maesyal Turun Tangan Terkait Bocah Tujuh Tahun Dikurung di Rumah Kosong
- Kapolri Listyo Sigit Cium Tangan Ulama Karismatik Banten Abuya Muhtadi
- Warga Harap Waspada Dukun Palsu dan Dukun Cabul, Polres Serang Bongkar Modusnya
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangannya di Serang, Banten, Jumat (14/2/2025).
Kombes Dian Setyawan menyebutkan, tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT. STS yakni IP, NR, dan DI.
"Saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam kejadian tersebut," kata Kombes Dian Setyawan.
Kombes Dian Setyawan mengungkapkan, bahwa ketiga pelaku memiliki tugas yang berbeda.
"Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran tertentu dalam aksi pembakaran ini. Kami terus mendalami motif serta keterlibatan pihak lain," jelas Dirreskrimum Polda Banten.
Menurut Kombes Dian Setyawan, peran pelaku IP merobohkan pagar di beberapa titik, di antaranya pagar belakang mes, terpal biru di samping kandang, dan pagar hebel dekat pangklong, merusak paralon air minum ayam.
Adapun NR menerima uang Rp5.000 dari tersangka CS untuk membeli 1,5 liter bensin yang digunakan dalam pembakaran kandang, dan membakar gedung tiga menggunakan kardus.
Tersangka DD merusak terpal kandang ayam, merusak atau mengobrak-abrik tempat pakan ayam, merusak paralon air yang digunakan untuk mengisi kandang dari toren, merobohkan pagar sebelah kiri dekat toren dan pagar hebel.
Kombes Dian Setyawan menjelaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diancam dengan Ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.
"Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP Tentang Penghasutan untuk Melakukan Tindak Pidana, Kekerasan Secara Bersama-sama di Muka Umum, Pembakaran yang Membahayakan Nyawa atau Harta Benda,dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp5 miliar," ujarnya.
Kombes Dian Setyawan pun menegaskan bahwa akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten.
"Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten. Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut," pungkasnya. (ant)