Pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu hingga mahasiswa dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Andra Soni Fokus Rekonsiliasi Jelang Pelantikan Gubernur Banten
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (21/9), tim penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi untuk tersangka Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Jalan A. Yani nomor 12 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (21/9).
Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Ambo Sakka selaku Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu; Eka Risnawati selaku Ibu Rumah Tangga; dan Fajar Hamzah selaku mahasiswa.
Untuk Eka Risnawati sendiri sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan. Dia juga menjabat sebagai Bagian Keuangan PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka Maming.