Kasus korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan kontrak senilai Rp75 miliar akhirnya terang benderang setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Syukron Yuliadi Mufti menjadi tersangka.
- Wali Kota Tangerang Tegas Soal Bingkisan Lebaran, ASN Jangan Terlena
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- Laporkan Gangguan Preman atau Ormas Minta THR di Tangerang, Hubungi Call Center 110
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna dalam keterangannya, di Serang, Banten, Senin (15/4/2025).
Rangga Adekresna menyebutkan tersangka merupakan direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) yang menjadi penyedia jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah DLH Tangsel dengan nilai kontrak sebesar Rp75,9 miliar pada Mei 2024.
Rangga Adekresna membeberkan, bahwa Syukron bersekongkol dengan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman sebelum penentuan pemenang penyedia proyek tersebut. PT EPP juga tidak melaksanakan satu item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak.
"SYM (Syukron Yuliadi Mufti) bersekongkol dengan saudara WL (Wahyunoto Lukman) untuk mengurusi klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia," kata Rangga Adekresna.
Klasifikasi baku lapangan itu diperlukan agar PT EPP memiliki dasar untuk melakukan pekerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa ada persekongkolan pembentukan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). Pembentukan BSIR melibatkan Agus Syamsudin selaku direktur, Syukron, dan Wahyunoto.
Dalam prakteknya, PT EPP tidak mengerjakan kontrak pekerjaan, justru perusahaan yang melakukan pengelolaan dan pengangkutan sampah yaitu CV BSIR, PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, dan PT SKS.
"PT EPP telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp75,9 miliar," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ant)