Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 hingga 2020, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kuasa Direktur PT Indo Perkasa Utama dan dua saksi lainnya, Kamis (11/8).
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Ketua KPK Beber Ini
Baca Juga
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 nomor 60, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis siang (11/8).
Kuasa Direktur PT Indo Perkasa Utama yang dipanggil bernama Saifullah Yusdja. Selain itu, tim penyidik juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Heri selaku Direktur Utama (Dirut) PT Era Baru Panel (Medan); dan Jeendri selaku Marketing PT Central Mandiri Cemerlang.
KPK pada Jumat (17/6), secara resmi mengumumkan bahwa KPK saat ini sudah menetapkan tersangka dalam perkara baru, yaitu kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya tahun 2018 hingga 2020.
Modus operadi dalam perkara ini, diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.
Namun demikian, KPK belum membeberkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena, KPK akan mengumumkan identitas para tersangka setelah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga adalah Dirut PT Amarta Karya periode 2017-2020, Catur Prabowo.
Bahkan, kerugian negara akibat proyek fiktif di PT Amarta Karya selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini mencapai puluhan miliar rupiah.