Kejaksaan Agung memeriksa pegawai Bank BUMN berinisial IAK dan GRF. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Kasus Korupsi, Mantan Pejabat Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca Juga
"IAK selaku Relationship Manager Infrastructure Transportation, Oil and Gas Division Bank BRI dan GRF selaku Manager Senior Relationship PT BNI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (13/6).
Ketut menyampaikan, pemeriksaan dua pegawai perbankan plat merah itu, dilakukan dalam tahap penyidikan.
"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ketut.
Selain itu, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring banyaknya saksi dan barang bukti yang diperoleh saat proses penyidikan.