Jam Kerja ASN Pemkab Tangerang Saat Ramadan, Jangan Sampai Salah

ilustrasi - Wakil Bupati Tangerang Intan Nutul Hikmah. HO/Pemkab Tangerang.
ilustrasi - Wakil Bupati Tangerang Intan Nutul Hikmah. HO/Pemkab Tangerang.

Pemerintah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten segera memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.


Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Senin (24/2/2025).

Wabup Tangerang ini menyebutkan, bahwa kebijakan aturan jam kerja ini nantinya agar dapat dipatuhi oleh seluruh jajaran ASN, khususnya yang mengatur jam kerja selama bulan suci ramadan tersebut.

"Dalam menyambut bulan suci ini, saya mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan," kata Wabup Intan.

"Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor: 2 Tahun 2025 tentang Hari dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, jam kerja selama bulan Ramadan," sambungnya.

Sementara itu, mengacu pada kebijakan jam kerja ASN selama Ramadan di tahun sebelumnya, diterapkan pada setiap hari Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.

Kemudian, pada Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Oleh karena itu, Wabup Intan mengimbau ketentuan yang telah ada nantinya dapat dipatuhi dengan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, dan meminta seluruh OPD terkait segera melakukan berbagai persiapan untuk menjaga ketenangan, kesucian, dan ketertiban selama bulan Ramadan.

"Saya juga meminta kepada jajaran perangkat daerah terkait untuk segera melakukan berbagai persiapan dalam rangka menyambut Ramadan," ujarnya.

Selain itu, Wabup Intan menambahkan bahwa selama bulan suci ramadan agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diberikan ruang dan kesempatan untuk berjualan takjil di lingkungan pemerintahan guna meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha, sekaligus juga memudahkan masyarakat mendapatkan makanan berbuka puasa.

"UMKM diberikan ruang dan kesempatan untuk berjualan takjil di lingkungan pemerintahan agar meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM," pungkasnya. (ant)