Israel Hapus Aturan Wajib Lapor 30 Hari Bagi Orang Asing yang Nikahi Warga Palestina

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Israel menghapus beberapa aturan terkait pembatasan gerak warga asing di Tepi Barat Palestina, menyusul kecaman terhadap sejumlah aturan kontroversial yang diluarkan pasukan militernya.


Badan Israel yang bertanggung jawab atas urusan sipil Palestina, Cogat, pada Minggu (4/9) menyatakan telah menghapus pembatasan kontroversial yang mengharuskan warga asing mendaftarkan penikahanya dengan orang Palestina ke otoritas Israel.

Jessica Montell, Direktur eksekutif HaMoked, sebuah kelompok hak asasi manusia Israel, menyatakan meskipun mereka telah menghapus elemen yang paling keterlaluan, tetap saja aturan pembatasan lain terus diberlakukan.

"Kebijakan hanya diterapkan di tepi barat, tidak dilakukan di pemukiman Yahudi, Israel. Aturan ketat akan tetap diterapkan pada pasangan asing dengan Palestina, orang yang bekerja, sukarelawan, guru bahkan pelajar," jelasnya.

Seperti dimuat The National News, aturan tersebut akan mulai berlaku pada 20 Oktober mendatang. Awalnya draft aturan sudah termasuk laporan 30 hari sejak orang asing menikah dengan warga Palestina. Tetapi itu telah dihapus Cogat pada Minggu (4/9).

Meski begitu, Cogat tetap memberlakukan wajib lapor bagi mereka untuk memperbarui atau memperpanjang visa yang ada. Pasangan asing-Palestina hanya berhak atas kunjungan jangka pendek dan diminta untuk menyetor hingga Rp 293 juta jika ingin tetap tinggal di wilayah tersebut.

Tetapi,  aturan baru menawarkan beberapa kemungkinan keringanan bagi pasangan asing, termasuk visa jangka panjang 27 bulan yang dapat diperbarui dan mencakup beberapa kunjungan masuk dan keluar Tepi Barat.  

Awalnya aturan tersebut juga akan membatasi jumlah waktu kunjungan bagi para siswa dan guru asing yang diizinkan untuk belajar atau bekerja di Tepi Barat. Tetapi itu hapuskan dan diganti dengan perpanjangan waktu tinggal di wilayah tersebut.