Gubernur Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2014 dan 2014-2019, Soekarwo atau akrab dipanggil Pakde Karwo dicecar soal tupoksi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim hingga soal proses pemberian bantuan keuangan.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Polda Banten Obok-Obok Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Tersangka Diproses Hukum
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai memeriksa dua orang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD dan Banprov di Pemkab Tulungagung untuk tersangka Budi Setiawan (BS).
"Selasa (8/11) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (9/11).
Kedua saksi yang telah diperiksa, yaitu Soekarwo selaku mantan Gubernur Jatim; dan Ahmad Sukardi selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim periode 2013-2018.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tupoksi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Pemprov Jatim. Selain itu juga dikonfirmasi terkait dengan proses pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke kabupaten maupun Kota," pungkas Ali.