Kasus pencabulan anak di panti asuhan Darussalam An'nur Pinang membuat berbagai pihak geram atas aksi bejat para pelakunya, tak terkecuali Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang mengaku prihatin dan kecewa.
- Bupati Maesyal Turun Tangan Terkait Bocah Tujuh Tahun Dikurung di Rumah Kosong
- Polda Banten Beber Kasus Minyak Goreng Djernih dan MinyaKita, Ternyata...
- Minyak Goreng MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Ini 3 Produsennya
Baca Juga
Dalam sidak ke lokasi tersebut, Menteri Saifullah Yusuf mengaku prihatin dan kecewa atas kejadian kasus pelecehan yang menimpa anak-anak di panti asuhan itu.
"Kami prihatin dan kecewa atas kejadian yang menimpa anak-anak di panti asuhan," kata Saifullah Yusuf, Selasa (8/10/2024).
"Semestinya mendapatkan perlindungan tetapi dirusak dengan cara-cara yang sangat memilukan. Ini jadi perhatian serius," sambungnya.
Saifullah Yusuf mengaku kunjungan ke panti asuhan Darussalam An'Nur Kunciran Pinang bersama KPAI untuk melihat langsung di lokasi untuk selanjutnya jadi pertimbangan langkah selanjutnya, apalagi kasus ini menjadi perhatian publik.
Sedangkan, atas kasus pelecehan yang menimpa anak-anak di panti asuhan itu dijerat pasal Pasal 6 Huruf C dalam UU tindak pidana kekerasan seksual yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dalam keterangan pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024).
"Ancaman hukuman penjara 15 tahun terkait pidana kekerasan seksual," kata Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho.
Kapolres mengungkapkan, sebelumnya telah mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut setelah melakukan pemeriksaan dari para saksi dan korban.
Tiga tersangka tersebut yakni S, YB, dan YS yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Status ketiganya dalam panti asuhan adalah ketua yayasan panti asuhan dan dua orang pengasuh.
"Satu orang tersangka kami tetapkan DPO karena dua kali pemanggilan tidak hadir. Sedangkan dua tersangka lain sudah kami tahan," jelas Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan Pemkot Tangerang akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan tersebut.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini, Pemkot Tangerang memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai, dan kami akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku," kata Nurdin.
Saat ini, Pemerintah Kota Tangerang juga telah memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian mengatakan kondisi 12 anak di penghuni panti asuhan dalam kondisi sehat dan ceria. (ant)