Ini Dia Pelaku dan Penadah Pencurian Motor di Wilayah Banten

ilustrasi - Polres Serang saat ekspos penangkapan pelaku dan penadah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Mapolres Serang, Kamis (24/10/2024). (ANTARA/Desi Purnama Sari)
ilustrasi - Polres Serang saat ekspos penangkapan pelaku dan penadah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Mapolres Serang, Kamis (24/10/2024). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Polres Serang sukses membongkar kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksinya di wilayah Provinsi Banten.


Hal tersebut diungkapkan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat melakukan ekspos penangkapan pelaku dan penadah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Mapolres Serang, Kamis (24/10/2024).

AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, sebanyak 10 pelaku kejahatan ditangkap personel Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran selama 10 hari kerja mulai dari tanggal 10 hingga 22 Oktober 2024.

"Dari ke 10 pelaku, lima di antaranya dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan tindakan yang membahayakan petugas," kata AKBP Condro Sasongko.

Menurut AKBP Condro Sasongko, dari 10 pelaku kejahatan ini, lima di antaranya pelaku curanmor spesialis motor parkiran berinisial SA (26) dan CA (25) warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, HE (36) dan AS (34) warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang serta RU (29) warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.

Selain itu, tiga tersangka merupakan pelaku pencurian dan pemberatan (curhat) berinisial RO (28) dan FA (25) warga Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Pandeglang, SA (21) warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Sedangkan, dua tersangka penadah barang hasil kejahatan yaitu RI (28) warga Kecamatan Kragilan dan SU (28) warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

AKBP Condro Sasongko membeberkan, para pelaku curanmor ini beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang dan Tangerang. 

Modus operandi para pelaku curanmor ini yaitu membuka penutup lubang kunci motor menggunakan magnet. Setelah berhasil, para pelaku membongkar paksa kunci kontak menggunakan kunci T.

"Sasaran para pelaku yaitu motor yang ada di parkiran. Motor hasil curian tersebut selanjutnya dijual ke penadah seharga Rp1 juta hingga Rp3 juta," jelasnya.

AKBP Condro Sasongko menyebutkan, dari ke 10 tersangka itu, personel Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 unit motor berbagai jenis dan merek, kunci T, 3 buah senjata tajam, obeng, 13 plat nomor motor serta barang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan dua pelaku penadah lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah. (ant)