Lima pelaku pembunuhan berencana sukses ditangkap petugas Polda Banten pasca penemuan mayat laki-laki di pinggir jalan tol Merak-Jakarta KM 77B, Kasemen Kota Serang, Banten.
- Viral Video Mesum Selebgram Cantik Bersama Pegawai BUMN, Durasi 1 Menit 34 Detik
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Warga 6 Daerah di Banten Harap Waspada
- Potensi Gempa Megathrust Bayangi Banten, GMLS Lebak Bikin Program Tsunami Ready
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto di Serang, Banten, Rabu (2/10/2024).
Kombes Pol Didik Hariyanto menyebutkan, lima tersangka tersebut berinisial FR (51) dan BN (53) sebagai eksekutor, kemudian RR (56), HD (33) dan WH (35).
Menurut Kombes Pol Didik Hariyanto, para pelaku merupakan begal truk gula, dengan modus berpura-pura menumpang truk lalu membunuh sopir agar barang angkutannya dapat dijual ke penadah.
"Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara menumpang kendaraan truk yang mengangkut Gula Kristal Putih merek Rose Brand sebanyak 700 Sak dengan berat sekitar 35.000 kg, dengan tujuan Jakarta, di tengah perjalanan tepatnya di KM 77 jalan Tol Merak-Jakarta," ungkap Kombes Pol Didik Hariyanto.
Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan pelaku meminta berhenti di pinggir jalan, kemudian pelaku lainnya melakukan tindak kekerasan dengan senjata tajam pada sopir hingga tewas.
Mayat sopir kemudian ditutup menggunakan kain handuk sarung. Lantas para pelaku mengangkut truk gula untuk dijual kepada penadah yang sudah berkomunikasi dengan para pelaku sebelumnya.
Seperti diketahui, korban ditemukan pada Sabtu (21/9) malam dari informasi petugas Piket jaga di Kantor Satreskrimum Polresta Serang Kota.
Temuan mayat tersebut lalu dibawa Ke RS Bhayangkara Polda Banten guna proses identifikasi dan visum serta dilakukan autopsi serta laporan polisi di Polres Serang Kota.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan berhasil mengamankan barang bukti dan menyita uang tunai Rp100 juta dari penadah WH.
AKBP Dian Setyawan menegaskan bahwa penyidik masih memburu empat tersangka dan sudah diterbitkan DPO.
Adapun dari keterangan pelaku bahwa senjata dua pisau yang di gunakan untuk membunuh korban di buang ke Sungai Tanjung Pura, Karawang beserta tas ransel untuk menghilangkan barang bukti.
"Penyidik masih mencari kendaraan truk tronton yang mengangkut gula. Pada saat penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan dua tersangka melakukan perlawanan kepada anggota, dan akhirnya di berikan tindakan tegas terukur pada kedua pelaku tersebut," jelas Dirreskrimum.
Atas perbuatannya, Dirreskrimum menyampaikan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Dan Atau Pasal 338 KUHP Dan Atau Pasal 365 KUH-PIDANA tentang Pembunuhan Berencana Dan Atau Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," jelas Dirreskrimum Polda Banten. (ant)