Pemerintah Kota (pemkot) Tangerang menegaskan bahwa kendaraan dinas berpelat merah maupun hitam dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran.
- Dua Hari Lagi Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Bawaslu Temukan Ini
- Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Ini 12 Gerai Samsat di Kota Tangerang
- Gubernur Banten Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Mulai 10 April
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Rabu (26/3/2025).
Wali Kota Tangerang mengatakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran ini tertuang dalam surat edaran yang disampaikan kepada seluruh perangkat daerah dan pegawai.
"Termasuk kendaraan dinas yang berstatus sewa dengan pelat hitam, tetap dilarang digunakan untuk mudik," tegas Wali Kota Sachrudin.
"Hal ini sesuai dengan aturan dalam surat edaran yang telah kami keluarkan," sambungnya.
Sachrudin mengungkapkan, bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara serta memastikan kendaraan dinas tetap tersedia untuk keperluan operasional pelayanan masyarakat selama libur Lebaran.
"Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan kendaraan dinas dapat melaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Maryono menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini demi menjaga disiplin dan etika dalam birokrasi.
Maryono berharap seluruh ASN memahami bahwa kendaraan dinas itu adalah fasilitas negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab.
"Jangan sampai ada pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan mencoreng citra pemerintahan yang bersih," kata Wakil Wali Kota Maryono. (ant)