Setidaknya ada 399 orang terduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang keberangkatannya ditunda oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melalui Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sepanjang tahun 2022.
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
- Al Muktabar Resmi Serahkan Tugas Pj Gubernur Banten, Penggantinya Bukan Orang Sembarangan
Baca Juga
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Chicco A Muttaqin mengatakan, pada proses keberangkatan melalui Bandara Internasional Juanda, petugas Imigrasi selalu melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan sesuai peraturan dan SOP yang berlaku.
“Warga Negara Indonesia yang hendak ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan yang jelas. Mulai tujuan, ke negara mana yang dituju, visa dan dokumen perjalanan lainnya,” kata Chicco dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (30/12).
Dijelaskan dia, apalagi ketika yang bersangkutan hendak bekerja di luar negeri wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan peraturan perundang undangan.
“Di antaranya adalah visa bekerja di negara yang akan dituju," sambung mantan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hongkong ini.
Dia menduga, faktor ekonomi ditengarai masih menjadi motif utama migrasi ke luar negeri dengan mengupayakan cara pintas yang tidak benar.
"Guna mencegah keberangkatan PMI Non Prosedural, Imigrasi Surabaya senantiasa menjalin kerjasama dengan berbagai pihak diantaranya BP2MI, Kepolisian dan instansi lainnya,” pungkasnya.