Ikuti Jejak Jawa Barat, Pemprov Banten Godok Kebijakan Pemutihan Pajak

ilustrasi - Gubernur Banten Andra Soni. (ANTARA/Devi Nindy)
ilustrasi - Gubernur Banten Andra Soni. (ANTARA/Devi Nindy)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengungkapkan tengah menggodok kebijakan pemutihan pajak, yang terinspirasi dari kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor.


Hal tersebut diungkapkan Gubernur Banten Andra Soni dalam keterangannya di Kota Serang, Banten, Selasa (25/3/2025).

Gubernur Andra Soni menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat tersebut luar biasa untuk penerimaan pajak.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajiban tersebut.

Istimewanya, kebijakan Gubernur Jabar berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Dalam program tersebut, Pemprov Jabar membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Andra Soni menilai, pasalnya selama ini masyarakat masih harus menunggak pajak saat akan membayarnya. Hal itu terus berlangsung di tahun-tahun berikutnya dan menjadi beban.

"Akhirnya mereka justru malah tidak bisa membayar pajak berjalan. Nah ini tadi kita sedang proses kebijakannya, peraturannya," jelas Andra Soni.

Merespons hal itu, Andra Soni mengatakan bahwa kebijakan pemutihan pajak tersebut semata-mata bukan karena takut ketinggalan dengan daerah lainnya, akan tetapi lebih meringankan masyarakat guna mencapai pembangunan.

Menurut Andra Soni, kebijakan pemutihan pajak tersebut sekaligus dilakukan pembersihan data.

"Kita selama ini kan selalu punya catatan bahwa kita punya potensi pajak sekian ratus miliar. Tapi kita sadar bahwa potensi itu juga sulit untuk bisa kita penuhi, karena mungkin kendaraan sudah hilang, mungkin sudah hancur dan sebagainya," bebernya.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan bahwa kebijakan baru tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Banten kepada masyarakat.

Terlebih dalam bulan Ramadan, pengeluaran masyarakat cukup besar. Ditambah lagi menjelang tahun ajaran baru.

"Memang bentuk keringanan sampai saat ini kita masih kaji, karena tadi disampaikan oleh Pak Gubernur harus berkeadilan," ujar Deden Apriandhi.

Deden Apriandhi mengatakan bahwa terkait regulasi dalam kebijakan pemutihan pajak tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Banten.

Saat ini, kata Deden Apriandhi, tunggakan pajak masyarakat Banten hampir sekitar Rp743 miliar. Pemutihan pajak tersebut diperkirakan akan berlangsung hingga Juni 2025. (ant)